Empat hal berikut ini adalah urut-urutan strategi nabi SAW ketika menegakkan nilai-nilai Islam di suatu negeri. Adapun definisi dari masing-masing dari empat terminologi diatas adalah sbb :
1. Dakwah adalah mengabarkan, memberitahukan, menjelaskan dan mendidik seseorang tentang hal-hal yang benar dan yang salah sesuai dengan ajaran Islam. Disini tidak ada unsur menyuruh, memaksa atau melarang melakukan sesuatu.
2. Amar Ma’ruf berarti menyerukan kepada kebajikan, yaitu mengajak, menghimbau, memerintahkan, menyuruh atau menuntut dilakukannya segala perbuatan yang baik menurut syariat Islam dan mendekatkan pelakunya kepada Allah SWT
3. Nahi Munkar berarti mencegah perbuatan munkar, yaitu mencegah, melarang, menjauhkan, menentang, mengancam, melawan, menegur atau menyudahi terjadinya segala perbuatan yang buruk menurut syariat Islam dan menjauhkan pelakunya dari Allah SWT.
4. Hukum Islam (nilai-nilai pidana/perdata Syariat Islam) adalah aturan-aturan menyeluruh yang wajib diikuti oleh setiap orang (di suatu negeri)
Empat Manhaj Nabi SAW tersebut dilakukan secara berurut sesuai dengan sejarah syiar Islam sejak nabi diangkat sebagai Rasulullah hingga Islam mulai menyebar ke seluruh dunia. Jadi, urutannya jelas tidak bisa dibolak-balik. Masyarakat harus sadar dulu (melalui dakwah), baru diajak kepada kebaikan (amar makruf), dilarang berbuat buruk (nahi munkar), bila lebih siap maka hukum Islam (syariat Islam) diterapkan perlahan hingga kaffah (menyeluruh). Saat ajaran Islam mulai dikenalkan nabi SAW maka nabi tidak langsung melarang minum minuman keras (khamr) yang sudah menjadi kebiasaan penduduk setempat saat itu. Nabi mulai dengan mengajarkan nilai-nilai tauhid hingga hal-hal baik (ma'ruf) baru kemudian secara bertahap melarang perbuatan-perbuatan maksiat / kemungkaran. Ketika Islam sudah mulai diterima secara politik maka mulailah nabi SAW menerapkan nilai-nilai syariah Islam secara kaffah dalam bentuk aturan-aturan dan hukum yang berlaku bagi seluruh penduduk di wilayah tersebut.
Dakwah, Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar wajib dilakukan oleh semua umat Islam dimanapun ia berada. Di negeri dengan mayoritas non-muslim atau negeri sekuler maka kadar & frekwensi dakwah/amar makruf/ nahi munkar harus lebih bijak. Sebagai contoh, wajib bagi kita mengingatkan teman kita, Islam maupun non-muslim, bila kita ketahui mereka berbohong atau mencuri. Contoh lain, di Eropa, umat Islam tetap wajib menolak atau menegur orang setempat bila mereka menghina Rasulullah (kasus kartun nabi), jadi amar makruf nahi munkar wajib dilakukan (tidak saja) pada umat Islam (tapi juga) pada non-muslim dalam koridor melindungi umat Islam yang ada di suatu wilayah. Perbedaannya hanya pada kadar dan bentuk tegurannya / penolakannya. Bentuk penolakan yang paling lemah adalah penolakan dalam hati.
Amar makruf nahi munkar wajib dilakukan semua umat Islam, baik di negeri thogut, negeri sekuler, negeri mayoritas non-muslim, negeri dengan mayoritas muslim, apalagi negeri yang telah menyepakati penerapan syariat Islam sebagai landasan hukum. Perbedaan cara penerapannya tergantung seberapa besar kekuatan umat Islam tersebut di suatu negeri. Bisa saja di negeri non-muslim seseorang muslim memiliki pengaruh atau lobby politik yang kuat untuk menolak suatu kemaksiatan. Nash yang digunakan untuk ini adalah hadits Rasulullah SAW : “Barang siapa diantara kamu melihat suatu kemunkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, dan jika ia tak mampu maka dengan lisannya, dan jika ia tak mampu juga maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman” (HR Muslim dan Ibn Majah). Kewajiban menjaga dan menegakkan nilai Islam harus dengan ‘tangan’, artinya dengan kekuasaan, pengaruh, atau lobby atau fisik yang kita miliki. Lisan dan hati hanyalah pilihan berikutnya bagi yang lebih lemah imannya (misalnya takut atau tidak memiliki kemampuan yang memadai).
Hukum Islam tidak wajib diterapkan secara total di suatu wilayah bila syariat Islam tidak / belum dijadikan landasan hukum pidana dan perdata. Sebagai contoh, di negeri sekuler semacam Amerika atau Belanda, maka hukuman rajam tidak bisa diterapkan pada keluarga atau kerabat muslim kita yang kedapatan berzina misalnya. Namun menghukum anak kita yang tidak mau sholat atau melarang kerabat kita yang memakan makanan haram tetap menjadi hukum yang harus kita jaga.
Dakwah, Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Syariat Islam di Rumah Kita dan di Indonesia
Upaya persuasif dan penuh kelembutan merupakan strategi dakwah, sedangkan amar makruf nahi munkar bisa dilakukan dengan lembut maupun tegas/ keras, misalnya memaksa (dengan ancaman hukum) anak kita untuk sholat atau melarang (dengan kata-kata keras dan tegas) anak kita supaya berhenti merokok.
Jangan disalahpahami bahwa bila sebagian umat Islam melakukan amar ma’ruf nahi munkar di Indonesia bukan berarti pemaksaan penerapan hukum Islam, melainkan menjaga agar nilai-nilai kebaikan (sebagai bagian dari nilai-nilai syariat Islam) dapat terpelihara.
Amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban umat Islam untuk menegakkan dan menjaga nilai-nilai Islam (semampunya) pada dirinya dan lingkungannya (baik muslim atau non-muslim). Amar ma’ruf nahi munkar kepada non-muslim, sekali lagi, bukan berarti memaksakan nilai-nilai hukum Islam pada umat non-muslim. Tapi sebagai contoh, mengajak seorang non-muslim untuk tidak menggunakan narkoba, atau mengajak seorang non-muslim membersihkan parit di pinggir jalan.
Nilai-nilai ajaran Islam yang bersifat umum (misalnya akhlak atau hubungan sosial) merupakan nilai-nilai yang bisa diterapkan pada non-muslim, sedangkan ajaran Islam yang bersifat khusus (misalnya hukum pidana dan perdata Islam) hanya bisa diterapkan pada muslim di negara yang sudah menggunakan syariat Islam sebagai landasan hukum.
Syariat Islam hendaknya tidak dilihat sebagai hukum potong tangan atau rajam, tetapi meliputi cara makan, cara menikah, cara ibadah, cara berperilaku, syarat boleh dan tidaknya melakukan suatu pekerjaan, dan sebagainya. Penerapan syariat Islam secara kaffah (komprehensif) adalah tujuan jangka panjang, sedang dalam jangka pendek harus diterapkan semampunya atau dibatasi hukum lokal yang diterapkan di suatu negeri.
Seorang muslim diwajibkan untuk menegakkan Syariat Islam di negerinya sesuai dengan kemampuannya. Seorang muslim berkebangsaan Amerika, misalnya, bahkan wajib bercita-cita menerapkan syariat Islam di negerinya, namun karena ia tidak mampu maka ia bisa memulainya dari keluarganya sendiri. Ketika ia menjaga cara berpakaiannya maka ia sudah menerapkan sebagian dari syariat Islam.
Insya Allah, tulisan ini bisa melunakkan rasa takut atau rasa khawatir dari sebagian orang yang merasa phobia dengan Islam yang bersumber dari terbatasnya pemahaman terhadap nilai-nilai syariat Islam.
“…Sesungguhnya Allah SWT memiliki para mujahid diatas bumi yang lebih baik daripada para syuhada, mereka hidup mendapat rizqi dan berjalan diatas bumi, Allah membanggakan mereka di hadapan para Malaikat langit, dan Surga pun berhias diri untuk mereka sebagaimana Ummu Salamah berhias untuk (suaminya) Rasulullah….. Mereka adalah orang-orang yang memperjuangkan amar ma’ruf nahi munkar, serta mereka mengasihi karena Allah dan membenci karena Allah” (Sabda Rasulullah SAW)
Rambu Rambu Lalu Lintas - PP No. 43 Tahun 1993
15 tahun yang lalu
Posting Komentar