Tampilkan postingan dengan label Fiqih dan Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih dan Syariah. Tampilkan semua postingan

10 Alasan Untuk Tidak Memakai Jilbab

Bila anda seorang muslimah dewasa dan masih belum menutup auratnya dengan hijab dan jilbab yang benar, maka ada baiknya merenungkan kembali alasan anda dengan menyimak dialog pemikiran dbawah ini.

ALASAN I : Saya belum benar-benar yakin akan fungsi/kegunaan jilbab

Kami kemudian menanyakan dua pertanyaan kepada saudari ini; Pertama, apakah ia benar-benar percaya dan mengakui kebenaran agama Islam? Dengan alami ia berkata, Ya, sambil kemudian mengucap Laa Ilaa ha Illallah! Yang menunjukkan ia taat pada aqidahnya dan Muhammadan rasullullah! Yang menyatakan ia taat pada syariahnya. Dengan begitu ia yakin akan Islam beserta seluruh hukumnya. Kedua, kami menanyakan; Bukankah memakai jilbab termasuk hukum dalam Islam? Apabila saudari ini jujur dan dan tulus dalam ke-Islamannya, ia akan berkata; Ya, itu adalah sebagian dari hukum Islam yang tertera di Al-Quran suci dan merupakan sunnah Rasulullah SAWW yang suci. Jadi kesimpulannya disini, apabila saudari ini percaya akan Islam dan meyakininya, mengapa ia tidak melaksanakan hukum dan perintahnya?


ALASAN II : Saya yakin akan pentingnya jilbab namun Ibu saya melarangnya, dan apabila saya melanggar ibu, saya akan masuk neraka.

Yang telah menjawab hal ini adalah ciptaan Allah Azza wa Jalla termulia, Rasulullah SAWW dalam nasihatnya yang sangat bijaksana; “Tiada kepatuhan kepada suatu ciptaan diatas kepatuhan kepada Allah SWT.” (Ahmad). Sesungguhnya, status orangtua dalam Islam, menempati posisi yang sangat tinggi dan terhormat. Dalam sebuah ayat disebutkan; “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang Ibu Bapak . . “ (QS. An-Nisa:36). Kepatuhan terhadap orangtua tidak terbatas kecuali dalam satu aspek, yaitu apabila berkaitan dengan kepatuhan kepada Allah SWT. Allah berfirman; “dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya…(QS. Luqman : 15)

Berbuat tidak patuh terhadap orangtua dalam menjalani perintah Allah SWT tidak menyebabkan kita dapat berbuat seenaknya terhadap mereka. Kita tetap harus hormat dan menyayangi mereka sepenuhnya. Allah berfirman di ayat yang sama; “dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. Kesimpulannya, bagaimana mungkin kamu mematuhi ibumu namun melanggar Allah SWT yang menciptakan kamu dan ibumu.

ALASAN III : Posisi dan lingkungan saya tidak membolehkan saya memakai jilbab.

Saudari ini mungkin satu diantara dua tipe: dia tulus dan jujur, atau sebaliknya, ia seorang yang membohongi dirinya sendiri dengan mengatasnamakan lingkungan pekerjaannya untuk tidak memakai jilbab. Kita akan memulai dengan menjawab tipe dia adalah wanita yang tulus dan jujur. “Apakah anda tidak tidak menyadari saudariku tersayang, bahwa wanita muslim tidak diperbolehkan untuk meninggalkan rumah tanpa menutupi auratnya dengan hijab dan adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk mengetahuinya? Apabila engkau, saudariku, menghabiskan banyak waktu dan tenagamu untuk melakukan dan mempelajari berbagai macam hal di dunia ini, bagaimana mungkin engkau dapat sedemikian cerobohnya untuk tidak mempelajari hal-hal yang akan menyelamatkanmu dari kemarahan Allah dan kematianmu?” Bukankah Allah SWT telah berfirman; “maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui (QS An-Nahl : 43). Belajarlah untuk mengetahui hikmah menutup auratmu. Apabila kau harus keluar rumahmu, tutupilah auratmu dengan jilbab, carilah kesenangan Allah SWT daripada kesenangan syetan. Karena kejahatan dapat berawal dari pemandangan yang memabukkan dari seorang wanita.

Saudariku tersayang, apabila kau benar-benar jujur dan tulus dalam menjalani sesuatu dan berusaha, kau akan menemukan ribuan tangan kebaikan siap membantumu, dan Allah SWT akan membuat segala permasalahan mudah untukmu. Bukankah Allah SWT telah berfirman; “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya..”(QS. AtTalaq :2-3). Kedudukan dan kehormatan adalah sesuatu yang ditentukan oleh Allah SWT. Dan tidak bergantung pada kemewahan pakaian yang kita kenakan, warna yang mencolok, dan mengikuti trend yang sedang berlaku. Kehormatan dan kedudukan lebih kepada bersikap patuh pada Allah SWT dan Rasul-Nya SAWW, dan bergantung pada hukum Allah SWT yang murni. Dengarkanlah kalimat Allah; “sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu..”(QS. Al-Hujurat:13).Kesimpulannya, lakukanlah sesuatu dengan mencari kesenangan dan keridhoan Allah SWT, dan berikan harga yang sedikit pada benda-benda mahal yang dapat menjerumuskanmu.

ALASAN IV : Udara di daerah saya amatlah panas dan saya tidak dapat menahannya. Bagaimana mungkin saya dapat mengatasinya apalagi jika saya memakai jilbab.

Allah SWT memberikan perumpamaan dengan mengatakan; “api neraka jahannam itu lebih lebih sangat panas(nya) jikalau mereka mengetahui..”(QS At-Taubah : 81). Bagaimana mungkin kamu dapat membandingkan panas di daerahmu dengan panas di neraka jahannam? Sesungguhnya saudariku, syetan telah mencoba membuat tali besar untuk menarikmu dari panasnya bumi ini kedalam panasnya suasana neraka. Bebaskan dirimu dari jeratannya dan cobalah untuk melihat panasnya matahari sebagai anugerah, bukan kesengsaraan. Apalagi mengingat bahwa intensitas hukuman dari Allah SWT akan jauh lebih berat dari apa yang kau rasakan sekarang di dunia fana ini. Kembalilah pada hukum Allah SWT dan berlindunglah dari hukuman-Nya, sebagaimana tercantum dalam ayat; “mereka tidak merasakan kesejukan di
dalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah”
(QS. AN-NABA 78:24-25). Kesimpulannya, surga yang Allah SWT janjikan, penuh dengan cobaan dan ujian. Sementara jalan menuju neraka penuh dengan kesenangan, nafsu dan kenikmatan.

ALASAN V : Saya takut, bila saya memakai jilbab sekarang, di lain hari saya akan melepasnya kembali, karena saya melihat banyak sekali orang yang begitu.

Kepada saudari itu saya berkata, “apabila semua orang mengaplikasikan logika anda tersebut, mereka akan meninggalkan seluruh kewajibannya pada akhirnya nanti! Mereka akan meninggalkan shalat lima waktu karena mereka takut tidak dapat melaksanakan satu saja waktu shalat itu. Mereka akan meninggalkan puasa di bulan ramadhan, karena mereka takut tidak dapat menunaikan satu hari ramadhan saja di bulan puasa, dan seterusnya. Tidakkah kamu melihat bagaimana syetan telah menjebakmu lagi dan memblokade petunju bagimu? Allah SWT menyukai ketaatan yang berkesinambungan walaupun hanya suatu ketaatan yang sangat kecil atau dianjurkan. Lalu bagaimana dengan sesuatu yang benar-benar diwajibkan sebagaimana kewajiban memakai jilbab? Rasulullah SAWW bersabda; “Perbuatan yang paling dicintai Allah adalah perbuatan mulia yang terus menerus, yang mungkin orang lain anggap kecil.” Mengapa kamu saudariku, tidak melihat alasan mereka yang dibuat-buat untuk menanggalkan kembali jilbab mereka dan menjauhi mereka? Mengapa tidak kau buka tabir kebenaran dan berpegang teguh padanya? Allah SWT sesungguhnya telah berfirman; “maka kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang dimasa itu, dan bagi mereka yang datang di masa kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. AL BAQARAH 2:66). Kesimpulannya, apabila kau memang teguh petunjuk dan merasakan manisnya keimanan, kau tidak akan meninggalkan sekali pun perintah Allah SWT setelah kau melaksanakannya.

ALASAN VI : Apabila saya memakai jilbab, maka jodohku akan sulit, jadi aku akan memakainya nanti setelah menikah.

Saudariku, suami mana pun yang lebih menyukaimu tidak memakai jilbab dan membiarkan auratmu di depan umum, berarti dia tidak mengindahkan hukum dan perintah Allah SWT dan bukanlah suami yang berharga sejak semula. Dia adalah suami yang tidak memiliki perasaan untuk melindungi dan menjaga perintah Allah SWT, dan jangan pernah berharap tipe suami seperti ini akan menolongmu menjauhi api neraka, apalagi memasuki surga Allah SWT. Sebuah rumah yang dipenuhi dengan ketidak-taatan kepada Allah SWT, akan selalu menghadapi kepedihan dan kemalangan di dunia kini dan bahkan di akhirat nanti. Allah SWT bersabda; “dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (QS. TAHA 20:124). Pernikahan adalah sebuah pertolongan dan keberkahan dari Allah SWT kepada siapa saja yang Ia kehendaki. Berapa banyak wanita yang ternyata menikah sementara mereka yang tidak memakai jilbab tidak?

Apabila kau, saudariku tersayang, mengatakan bahwa ketidak-tertutupanmu kini adalah suatu jalan menuju sesuatu yang murni, asli, yaitu pernikahan. Tidak ada ketertutupan. Saudariku, suatu tujuan yang murni, tidak akan tercapai melalui jalan yang tidak murni dan kotor dalam Islam. Apabila tujuannya bersih dan murni, serta terhormat, maka jalan menuju kesana pastilah harus dicapai dengan bersih dan murni pula. Dalam syariat Islam kita menyebutnya : Alat atau jalan untuk mencapai sesuatu, tergantung dari peraturan yang ada untuk mencapai tujuan tersebut. Kesimpulannya, tidak ada keberkahan dari suatu perkawinan yang didasari oleh dosa dan kebodohan.

ALASAN VII : Saya tidak memakai jilbab berdasarkan perkataan Allah SWT : “dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS.Ad-Dhuhaa 93: 11). Bagaimana mungkin saya menutupi anugerah Allah berupa kulit mulus dan rambutku yang indah?

Jadi saudari kita ini mengacu pada Kitab Allah selama itu mendukung kepentingannya dan pemahamannya sendiri ! ia meninggalkan tafsir sesungguhnya dibelakang ayat itu apabila hal itu tidak menyenangkannya. Apabila yang saya katakan ini salah, mengapa saudari kita ini tidak mengikuti ayat : “janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang nampak daripadanya” (QS An-Nur 24: 31] dan sabda Allah SWT: “katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya..”
(QS Al-Ahzab 33:59). Dengan pernyataan darimu itu, saudariku, engkau telah membuat syariah sendiri bagi dirimu, yang sesungguhnya telah dilarang oleh Allah SWT, yang disebut at-tabarruj dan as-sufoor. Berkah terbesar dari Allah SWT bagi kita adalah iman dan hidayah, yang diantaranya adalah menggunakan hijab. Mengapa kamu tidak mempelajari dan menelaah anugerah terbesar bagimu ini? Kesimpulannya, apakah ada anugerah dan pertolongan terhadap wanita yang lebih besar daripada petunjuk dan hijab?

ALASAN VIII : Saya tahu bahwa jilbab adalah kewajiban, tapi saya akan memakainya bila saya sudah merasa terpanggil dan diberi petunjuk oleh-Nya.

Saya bertanya kepada saudariku ini, rencana atau langkah apa yang ia lakukan selama menunggu hidayah, petunjuk dari Allah SWT seperti yang dia katakan? Kita mengetahui bahwa Allah SWT dalam kalimat-kalimat bijak-Nya menciptakan sebab atau cara untuk segala sesuatu. Itulah mengapa orang yang sakit menelan sebutir obat untuk menjadi sehat, dan sebagainya. Apakah saudariku ini telah dengan seluruh keseriusan dan usahanya mencari petunjuk sesungguhnya dengan segala ketulusannya, berdoa, sebagaimana dalam surah Al-Fatihah 1:6 “Tunjukilah kami jalan yang lurus” serta berkumpul mencari pengetahuan kepada muslimah-muslimah lain yang lebih taat dan yang menurutnya telah diberi petunjuk dengan menggunakan jilbab? Kesimpulannya, apabila saudariku ini benar-benar serius dalam mencari atau pun menunggu petunjuk dari Allah SWT, dia pastilah akan melakukan jalan-jalan menuju pencariannya itu.

ALASAN IX : Belum waktunya bagi saya. Saya masih terlalu muda untuk memakainya. Saya pasti akan memakainya nanti seiring dengan penambahan umur dan setelah saya pergi haji.

Malaikat kematian, saudariku, mengunjungi dan menunggu di pintumu kapan saja Allah SWT berkehendak. Sayangnya, saudariku, kematian tidak mendiskriminasi antara tua dan muda dan ia mungkin saja datang disaat kau masih dalam keadaan penuh dosa dan ketidaksiapan Allah SWT bersabda; “tiap umat mepunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya” (QS Al-An’aam 7:34] saudariku tersayang, kau harus berlomba-lomba dalam kepatuhan pada Allah SWT; “berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumu..”(QS Al-Hadid 57:21).

Saudariku, jangan melupakan Allah SWT atau Ia akan melupakanmu di dunia ini dan selanjutnya. Kau melupakan jiwamu sendiri dengan tidak memenuhi hak jiwamu untuk mematuhi-Nya. Allah mengatakan tentang orang-orang yang munafik, “dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri”(QS Al-Hashr 59: 19) saudariku, memakai jilbab di usiamu yang muda, akan memudahkanmu. Karena Allah SWT akan menanyakanmu akan waktu yang kau habiskan semasa mudamu, dan setiap waktu dalam hidupmu di hari pembalasan nanti.Kesimpulannya, berhentilah menetapkan kegiatanmu dimasa datang, karena tidak seorang pun yang dapat menjamin kehidupannya hingga esok hari.

ALASAN X : Saya takut, bila saya memakai jilbab, saya akan di-cap dan digolongkan dalam kelompok tertentu! Saya benci pengelompokan!

Saudariku, hanya ada dua kelompok dalam Islam. Dan keduanya disebutkan dalam Kitabullah. Kelompok pertama adalah kelompok / tentara Allah (Hizbullah) yang diberikan pada mereka kemenangan, karena kepatuhan mereka. Dan kelompok kedua adalah kelompok syetan yang terkutuk (hizbush-shaitan) yang selalu melanggar Allah SWT. Apabila kau, saudariku, memegang teguh perintah Allah SWT, dan ternyata disekelilingmu adalah saudara-saudaramu yang memakai jilbab, kau tetap akan dimasukkan dalam kelompok Allah SWT. Namun apabila kau memperindah nafsu dan egomu, kau akan mengendarai kendaraan Syetan, seburuk-buruknya teman.


Saudariku,

Jangan biarkan tubuhmu dipertontonkan di pasar para syetan dan merayu hati para pria. Model rambut, pakaian ketat yang mempertontonkan setiap detail tubuhmu, pakaian-pakaian pendek yang menunjukkan keindahan kakimu, dan semua yang dapat membangkitkan amarah Allah SWT dan menyenangkan syetan. Setiap waktumu yang kau habiskan dalam kondisi ini, akan terus semakin menjauhkanmu dari Allah SWT dan semakin membawamu lebih dekat pada syetan. Setiap waktu kutukan dan kemarahan menuju kepadamu dari surga hingga kau bertaubat. Setiap hari membawamu semakin dekat kepada kematian. “tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain dari kesenangan yang memperdayakan” (QS Ali ‘Imran 3:185). Naikilah kereta untuk mengejar ketinggalan, saudariku, sebelum kereta itu melewati stasiunmu. Renungkan secara mendalam, saudariku, apa yang terjadi hari ini sebelum esok datang. Pikirkan tentang hal ini, saudariku, sekarang, sebelum semuanya terlambat !


Sumber oleh : Dr. Huwayda Ismaeel (terjemahan dari tulisan berbahasa Inggris)
Read On 0 komentar

Apa Hukumnya Merokok ?

Hampir semua majelis ulama setempat di negara-negara dengan mayoritas Muslim telah memfatwakan haramnya rokok, hanya Indonesia satu-satunya negara dengan umat Islam terbanyak yang majelis ulamanya belum mem-fatwakan haramnya rokok. Para ulama masa kini telah sepakat mengharamkan rokok berdasarkan makna yang terindikasi secara tidak langsung dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i'tibar (logika) yang benar.

Metode Al Qur’an dan Hadits Mengharamkan Merokok

Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash (dalil), baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok." Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah harus ditinjau dari dari dua jenis pendekatan :
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.

Contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195) yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya. Atau sabda Rasulullah SAW : "Dan janganlah kalian menyia-nyiakan harta kalian dengan boros” , yang menunjukkan bahwa merokok sebagai perbuatan boros adalah perbuatan sia-sia, sedang perbuatan boros adalah sahabat setan, dan setan itu adalah makhluk yang ingkar.

Sedangkan untuk jenis kedua, adalah perbuatan yang secara jelas diharamkan seperti firman Allah (yang artinya), "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah." (Al-Maidah: 3). Dan firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu." (/i>(Al-Maidah: 90).

Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.


Pertimbangan Mengharamkan Rokok

Atas dasar metode tersebut diatas, maka pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diharamkannya rokok adalah :

1. Merokok dapat membinasakan diri

Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa kini setelah dalil i'tibar (logika) menyimpulkan berbagai bahaya merokok dan secara ilmiah dibuktikan bahwa setiap batang rokok mengandung lebih dari 4.000 jenis racun berbahaya. Merokok terbukti menyebabkan perasaan cemas, keletihan jiwa, penyakit jantung, kerusakan paru-paru dan kanker serta berbagai penyakit lainnya. Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.
Allah berfirman (yang artinya), "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195). Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya (dharar) terhadap badan dan harta.

2. Merokok menyia-nyiakan harta

Dalil dari as-Sunnah adalah hadits shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. "Dan janganlah kalian menyia-nyiakan harta kalian dengan boros” . Kemudian di Al Qur’an Allah berfirman : “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya" (QS. al-Isro' : 26). "Dan belanjakanlah (harta bendamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan." (al-Baqoroh :195).
Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikan harta (uang) kita kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan sama saja membelanjakan uang untuk hal-hal yang mengandung kemudharatan.

3. Merokok berarti menuruti hawa nafsu

Sangat sulit menghentikan kebiasaan rokok, karena secara fisik tubuh merasa lapar dengan nikotin, karsinogen dan berbagai jenis perangsang (baca : racun) dalam rokok. Tidak ada perokok yang tidak tahu bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan, tapi mereka tetap melakukannya karena hawa nafsunya. Setan pun ikut andil membantu si perokok untuk tidak bisa jauh dari rokok. Bagi setan hawa nafsu adalah salah satu pintu untuk mempermudahnya masuk ke dalam jiwa seseorang. “Maka apakah orang yang berpegang pada keterangan yang datang dari Tuhannya sama dengan orang yang (setan) menjadikan dia memandang baik perbuatannya yang buruk itu dan mengikuti hawa nafsunya?” (QS. Muhammad : 14). Setanpun membantu si perokok untuk mencari dalil-dalil yang memperbolehkannya merokok. "Boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah Mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." (QS. al-Baqarah
:216)

4. Merokok mengganggu orang lain

Penilitian ilmiah juga membuktikan bahwa perokok pasif juga dapat terkena imbas racun rokok bahkan lebih parah. Sabda Nabi SAW : "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mengganggu / menyakiti tetangganya." Terutama "tetangga" yang paling dekat dengan dirinya yakni keluarganya. Kata beliau pula :"Barang siapa mengganggu seorang muslim maka sungguh ia telah menggangguku dan barang siapa mengganggu aku, maka sungguh ia telah mengganggu Allah SWT."
Imam Sahl berkata : "Dua hal yang dapat menghalangi seseorang untuk bisa sampai kepada Allah dan menyaksikan alam malakut : makanan yang buruk, dan menyakiti makhluq." Keduanya ada pada rokok, ia ‘makanan’ yang buruk dan sekaligus menganggu kesehatan orang lain disekitarnya.

5. Merokok menjauhkan perokok dari berbagai kesempatan dan perbuatan baik

Ketika seseorang harus merokok maka ia harus malu dan menghindar dari orang-orang soleh yang mengharamkan rokok, ia juga tidak boleh berada di mesjid saat merokok, ia juga menghindarkan puasa-puasa sunat karena sulit untuk tidak merokok ketika sedang berpuasa. Bila seorang perokok sedang jenuh atau tidak ada kerjaan maka ia mengisinya dengan merokok, sedang orang soleh mengisinya dengan berdzikir atau membaca buku menambah ilmu. Bila si perokok menghadapi kesulitan hidup atau kegagalan iapun menumpahkan persoalan hidupnya ke sebatang rokok, ia tidak lagi mengingat dan bertawakal pada Allah Yang mengatur takdir dan rezekinya. Sikap demikian bahkan oleh sebagian ulama dikategorikan sebagai satu jenis syirik, karena ia sudah mulai ‘menyerahkan’ persoalan hidupnya pada sebatang rokok dan tidak lagi pada Sang Penguasa dunia dan akhirat.

Seorang ulama lainnya mengatakan alangkah tak pantasnya seorang perokok memasuki mesjid, bahkan sekalipun ia sedang tidak merokok. Pakaian beraroma rokok, padahal ia gunakan pakaian itu untuk menghadap Allah SWT saat shalat dan hendak menuju masjid. Ia berharap dapat meraih ridho Allah, dengan sesuatu yang dibenci Allah ?


Berhentilah Mencari-cari Alasan Untuk Tetap Boleh Merokok

Para perokok selalu menghadapi dilema ketika hati kecilnya sudah sadar tapi hawa nafsunya tidak mampu ia kuasai untuk berhenti merokok. Ia cenderung berusaha menghindar ketika harus berdebat mengenai haram tidaknya merokok, atau ia mencoba mencari-cari dalil-dalil yang masih membolehkan merokok atau mencari kelemahan dibalik dalil atau i’tibar (akal sehat) bahaya merokok. Bahkan senjata terakhirnya ketika tersudut, ia mulai menggunakan dalil ekonomi bahwa bila rokok dilarang maka ada sekian ratus ribu tenaga kerja yang menganggur. Ia lupa bahwa Allah-lah yang mengatur rezeki setiap umat-Nya, dan bukan pabrik rokok.

Sebagian perokok lainnya, berkilah bahwa Al-Qur’an melarang kita untuk mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan Allah. Padahal ketika ayat ini turun untuk bukan ditujukan kepada suatu perbuatan mudharat yang tidak diharamkan, sedang merokok jelas mudharatnya.


Sejarah Rokok

Sejarah rokok sendiri tidak terlepas dari upaya konspirasi Yahudi-Nasrani yang berhasrat untuk menghancurkan umat Islam. "Tidak akan ridho kaum Yahudi dan Nasrani terhadap kalian selama-lamanya sampai kalian mengikuti jalan hidup mereka." (al-Baqarah : 120). Didalam kitab Jawahirul Lu'lu'iyyah, disebutkan bahwa munculnya rokok berasal dari Inggris yang menyebar ke
negeri-negeri Islam di abad akhir kejayaan Islam. Anehnya pemerintah Inggris justru tidak mengirimkan rokok ke negara Islam kecuali setelah para dokter muslim bersepakat melarang merokok.

Dimasa kejayaan Islam beberapa abad yang lalu, para dokter negeri muslim pernah mengotopsi seorang laki-laki pecandu rokok. Mereka mendapati daging dan ototnya mengerut kehitaman, sumsum tulang hitam legam. Jantungnya seperti karang laut berlubang dan berongga yang mengering. Hati terbakar seperti dipanggang api. Sejak itulah dokter Yahudi-Nasrani melarang mengonsumsi rokok. Sebaliknya mereka memerintahkan menjualnya ke kaum muslimin dengan tujuan membinasakan muslimin dalam jangka panjang. Dari sinilah sebagian para ulama mengharamkan mengkonsumsi rokok, karena ihtiyath (berhati-hati dalam mengambil hukum).

Berhenti Merokok Sebagai Pertobatan

Tiada kata terlambat untuk bertobat. "Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, lalu mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.. dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah ? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk itu sedang mereka mengetahui." (QS. Ali 'Imron :135)

Semoga kita termasuk hamba Allah yang disebut didalam ayat-Nya :"..Sampaikanlah kabar gembira kepada hamba-Ku, yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang terbaik darinya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang memiliki akal. " (az-Zumar : 17-18)

Disarikan dari berbagai tulisan :
- Kitab Fatwa-Fatwa Terkini, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin
- Haramkah Merokok, Ahmad Sarwat, Lc.
- Rasa’ilut taubah minat tadkhin, Muhammad bin Ibrahim Al-Huraiqi
- Menguak sejarah Rokok, Nafisah
Read On 0 komentar

Latar Belakang Pentingnya Bersuci (Thaharah)

Perintah Bersuci di Al Qur’an dan Hadits

Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah Taala berfirman (yang artinya), "Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah: 6).

Allah juga berfirman, "Dan, pakaianmu bersihkanlah." (Al-Mudatstsir: 4).
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al-Baqarah: 222).

Rasulullah bersabda (yang artinya), "Kunci salat adalah bersuci." Dan sabdanya, "Salat tanpa wudu tidak diterima." (HR Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, "Kesucian adalah setengah iman." (/I)(HR Muslim).

Jenis-jenis Bersuci (Thaharah)

Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: lahir dan batin. Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertobat dengan sebenar-benarnya dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, khianat, sombong, ujub, riya, dan sum'ah dengan ikhlas, yakin, cinta kebaikan, lemah lembut, benar, tawadu, dan mengharapkan keridaan Allah SWT dengan semua niat dan amal saleh.

Adapun thaharah lahir adalah bersuci dari najis dan dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudu, mandi, atau tayammum).

Thaharah dari najis adalah menghilangkan najis dengan air yang suci, baik dari pakaian orang yang hendak salat, badan, ataupun tempat salatnya. Thaharah dari hadats adalah dengan wudu, mandi, atau tayamum.

Sarana Untuk Bersuci

Thaharah bisa dilakukan dengan dua hal.
1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut, berdasarkan dalil-dalil berikut. "Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci." (Al-Furqan: 48). Rasulullah saw. bersabda, "Air itu suci, kecuali bila sudah berubah aromanya, rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya." (HR Al-Baihaqi. Hadits ini dhaif, namun mempunyai sumber yang sahih).
2. Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau tanah berair. Rasulullah saw. bersabda, "Dijadikan bumi itu sabagai masjid dan suci bagiku." (HR Ahmad). Tanah dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit, dan Karena sebab lain. Allah berfirman, "…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci." (An-Nisa: 43).

Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya tanah yang baik (bersih) adalah alat bersuci seorang muslim, kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya."(HR Tirmizi, dan ia menghasankannya).

"Rasulullah saw. mengizinkan Amr bin Ash r.a. bertayammum dari jinabat pada malam yang sangat dingin, karena ia menghawatirkan keselamatan dirinya jika ia mandi dengan air yang dingin." (HR Bukhari).

Penjelasan tentang Hal yang Najis

Hal-hal yang najis adalah setiap yang keluar dari dua lubang manusia, berupa tinja dan air kencing, atau mazi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), atau wadi (cairan putih yang keluar selepas kencing), atau mani, air kencing, dan kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, darah, nanah, air muntahan yang telah berubah, bangkai dan organ tubuhnya kecuali kulitnya, karena jika disamak kulitnya menjadi suci. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kulit yang sudah disamak, maka menjadi suci." (HR Muslim).

Sumber: Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (Alislam.or.id)
Read On 0 komentar

Ilmu Yang Pertama Kali Dicabut Dari Muka Bumi Ini

Sabda Rasulullah SAW :
“Pelajarilah ilmu faraidh, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah ilmu yang akan pertama kali dicabut dari umatku”
(HR. Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)

Apakah ilmu Faraidh ?

Ilmu Faraidh adalah ilmu waris yang meliputi 3 aspek :
1. Tentang SIAPA yang menjadi ahli waris (penerima harta warisan)
2. Tentang RUMUS PEMBAGIAN untuk setiap ahli waris
3. Tentang CARA MENGHITUNG harta warisan


Mengapa ilmu Faraidh begitu Penting ?

1. Ilmu faraidh adalah setengah dari ilmu yang primer (utama) untuk dipelajari

Ini sesuai dengan hadits dibawah ini :
Sabda Rasulullah SAW : “Pelajarilah ilmu faraidh, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah ilmu yang akan pertama kali dicabut dari umatku” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
Dan juga sabda Rasulullah SAW : “Ilmu itu ada tiga, selain yang tiga hanya bersifat tambahan (sekunder), yaitu ayat-ayat muhakkamah (yang jelas ketentuannya), sunnah Nabi saw yang dilaksanakan, dan ilmu faraidh” (HR. Ibnu Majah)

2. Mempelajari ilmu Faraidh mengandung ratusan kebajikan

Al-Futuhiy dalam syarahnya atas buku ‘Ala Muntaha al-Iradah, dan a-lButuhiy dalam syarahnya atas buku al-Iqna : “..mempelajari satu masalah dalam ilmu faraidh mempunyai ratusan kebajikan, sedangkan selainnya hanya sepuluh kebajikan…”

3. Allah swt secara langsung (tidak melalui nabi & rasul) menjelaskan ilmu Faraidh secara rinci kepada umat manusia (dalam al-Qur’an).

Ini seperti tercatat dalam salah satu sabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya Allah swt tidak mewakilkan pembagian harta waris kalian kepada seorang nabi atau rasul-Nya maupun raja yang luhur, tetapi Dia menguasakan penjelasannya sehingga membaginya dengan sejelas-jelasnya”
Allah swt juga menjelaskan ilmu Faraidh sedemikian rinci, lengkap dengan rumus pembagian warisan, syarat-syarat ahli waris, dan sekurang-kurangnya ada 9 ayat yang menjelaskan masalah faraidh secara panjang lebar dan rinci dalam al-Qur’an.

4. Ilmu Faraidh adalah ilmu yang pertama kali dicabut sebelum kiamat tiba

Sabda Rasulullah SAW : “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya ilmu faraidh setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku” (HR. Ibnu Majah dan ad-Darquthni)

5. Penyebab munculnya dunia yang dipenuhi fitnah
Sabda Rasulullah SAW : “Pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (mati), sedang ilmu itu angkat diangkat dan fitnah akan tampak, sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan, mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup melerai mereka” (HR. Imam Ahmad, at-Tirmidzi, al-Hakim)

6. Penyebab munculnya dunia yang penuh kekacauan dan kerusakan

Penjelasan seorang sahabat Rasul saw, Ibnu Abbas ra, bahwa urgensi menghidupkan ilmu Faraidh tercermin dalam firman Allah swt dalam surat al-Anfaal 8:73, Al-Qur’anul Karim : “Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar”


Mengapa Ilmu Faraidh Ditinggalkan ?

1. Pembicaraan mengenai warisan adalah masalah sensitif

Pandangan salah anggota keluarga :
“Orangtua kita sedang sekarat…ini bukan saat yang pantas membicarakan soal harta warisan . . .”
“Ia selalu paling semangat membicarakan warisan. . mungkin ia ingin cepat orangtuanya mati…”
”Orang tuanya belum mati aja sudah pada ribut bicarain warisan..”

2. Masalah pembagian warisan dianggap tidak penting

Pandangan salah calon penghuni kubur :
“Hartaku tidak seberapa, apa yang bisa saya bagi, anakpun saya sudah pada mandiri…”
“Ahh..itukan urusan keturunan saya, nanti saja mereka bicarakan kalau saya sudah dalam kubur..”
“Di lingkungan saya, semuanya soleh, sudah kaya, tidak materialis… kalaupun ada pembagian warisan yang tidak adil, umumnya mereka rela-rela aja… (catatan : pembagian waris bukan persoalan rela tidak rela, tapi pembagian sesuai ketentuan syariah)

3. Karena ilmunya dianggap sudah jelas (mudah dipelajari) namun membosankan untuk dipejari (karena banyak rumus yang rumit), sehingga membuat generasi muda sering enggan mempelajarinya.

Apakah Ilmu Faraidh sudah mulai ditinggalkan umat ?
  1. Pandanglah ke sekeliling kita, minimal ke keluarga kita sendiri, hampir tidak ada masalah warisan yang tidak menjadi masalah keluarga. Bukan masalah rela- tidak rela, tapi apakah yang meninggalkan dunia dan yang ditinggalkan oleh yang wafat sudah memahami cara pembagian wasiat menurut syariah atau sudahkan ditinggalkan surat wasiat dengan baik dan benar?
  2. Di Malaysia setiap orang wafat tanpa meninggalkan surat wasiat maka harta waris memerlukan proses hukum 5 hingga 10 tahun dan sering akhirnya tidak diproses hingga disita negara. Dilaporkan bahwa di Malaysia ada sekitar Rp. 7 ribu triliun harta waris yang tertunda penyerahannya ke ahli waris karena ahli waris tidak ditinggalkan surat wasiat oleh keluarganya yang wafat.
  3. Di Indonesia, ilmu faraidh bisa lebih cepat lagi ditinggalkan umat, karena tanpa meninggalkan surat wasiat yang baik dan benarpun, ahli waris (keluarganya) dengan mudah melakukan pembagian warisan. Yang ada di Indonesia hanya hambatan internal keluarga, sedangkan hambatan hukum relatif lebih mudah diselesaikan bahkan cukup di kantor kecamatan. Hal ini membuat masyarakat semakin tidak merasakan urgensi membuat surat wasiat
Benteng Kasih Sayang Terakhir, Akhirnyapun Jebol

Sungguh benteng terakhir kasih sayang, yang memiliki tali ikatan yang paling kuat adalah tali kasih sayang seseorang kepada orang tuanya, anaknya dan saudara kandungnya. Sungguh masih ada sebutan ’mantan istri’ , tapi tidak untuk ’mantan anak’ atau ’mantan adik’ . Sungguh begitu sering masalah pembagian harta waris menimbulkan banyak perpecahan di keluarga sekitar kita. Seorang abang yang begitu sayangnya pada adiknya, tiba-tiba berubah total dan memandang adiknya sebagai mahluk yang ganas, serakah dan egois ketika almarhum ayahnya meninggal dunia dengan meninggalkan surat wasiat yang menurutnya tidak adil. Bahkan begitu banyak berita fakta di media massa, yang menceritakan seorang anak membunuh ibu kandungnya sendiri karena masalah warisan.

Sungguh jenazah yang didalam kubur ikut menderita dan tersiksa ketika tidak meninggalkan wasiat yang sesuai syariah, atau meninggalkan keluarga yang bertengkar karena warisan, kecuali sang jenazah sudah pernah mengajarkan dan memberitahu keluarganya mengenai ilmu faraidh atau bahwa keluarganya sudah memahami bahwa wasiat yang dibuatnya sudah sesuai dengan faraidh.


(sumber : Hukum Waris, Fakultas Syariah, I\Univ. Al-Azhar, dan sumber lain)
Read On 0 komentar

Arti Dakwah

Makna etimologis Dakwah dapat dilihat dari kata dakwah dalam Al-Quran yang memiliki banyak arti, antra lain :

- Menyampaikan dan menjelaskan (lihat QS Fushilat:24, Yusuf : 108 dll)
- Berdo’a dan berharap (lihat QS Al-A’raf : 55)
- Mengajak dan mengundang (lihat QS Yusuf : 33)

Para ulama dan pemikir muslim memberi makna dakwah secara terminologis dengan definisi yang variatif seperti :

Ibnu Taimiyah : "Dakwah ke jalan Allah adalah dakwah untuk beriman kepada Allah dan kepada apa yang dibawa nabi Muhammad SAW, yang mencakup keyakinan kepada rukun iman dan rukun Islam (Lihat Al Fatawa al-Kubro 15/158, cet 1, Mathobi’al-Riyadh)

Al-Ustadz Al bahi-al-Khuli : "Dakwah Islam yaitu menghantarkan umat dari satu tempat/ kondisi ke tempat/ kondisi yang lain (Tadzkiroh ad-Du’at hal:35,th.1379H, Daarul Qalam).

Rauf Syalabi : "Dakwah Islam adalah gerakan revitalisasi sistem Illahi yang diturunkan Allah kepada Nabi terakhir" (Ad-Dakwah al Islamiyah Fi 'Ahdiha al-Makky, Manahijuha wa Ghoyatuha, hal : 32)

Abu Bakar Dzikri : "Dakwah ialah bangkitnya para ulama Islam untuk mengajarkan Islam kepada umat Islam, agar mereka faham tentang agamanya dan tentang kehidupan, sesuai kemampuan setiap ulama (ad-Dakwah ila al-Islam, hal:8 Maktabah Darul Arubah Mesir).
Penulis memahami definisi-definisi tersebut diatas secara utuh dan lengkap dengan menyimpulkan, bahwa "Dakwah Islam ialah menyampaikan Islam kepada umat manusia seluruhnya dan mengajak mereka untuk komitmen dengan Islam pada setiap kondisi dan dimana serta kapan saja, dengan metodologi dan sarana tertentu, untuk tujuan tertentu".

sumber : ikadi.org
Read On 0 komentar

Cara Membersihkan Diri - Fiqih Thaharah

Oleh: Tim dakwatuna.com

Pada dasarnya, thaharah (bersuci) tidak terlepas dari air yang digunakan untuk bersuci dan kotoran (dalam hal ini najis) yang ingin dibersihkan. Oleh karena itu, artikel ini memaparkan secara sederhana mengenai hukum air, macam-macam najis, bagaimana cara membersihkan najis, dan bagaimana adab-adab buang hajat. Semoga bermanfaat.

Hukum Air

Empat macam air itu adalah:
  1. Air Muthlaq, seperti air hujan, air sungai, air laut; hukumnya suci dan mensucikan
  2. Air Musta’mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orng yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhurul ulama
  3. Air yang bercampur benda suci, seperti sabun dan cuka, selama percampuran itu sedikit tidak mengubah nama air, maka hukumnya masih suci mensucikan, menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi’i dan Malik.
  4. Air yang terkena najis, jika mengubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci, menurut ijma’. Sedang jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka mensucikan, menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensuciakn menurut Madzhab Hanafi; mensucikan menurut Madzhab Syafi’i jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.
Su’r (sisa) yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum:
  1. Sisa anak Adam (manusia) hukumnya suci, meskipun ia seorang kafir, junub, atau haidh.
  2. Sisa kucing dan hewan yang halal dagingnya, hukumnya suci.
  3. Sisa keledai dan binatang buas, juga burung, hukumnya suci menurut madzhab Hanafi.
  4. Sedangkan sisa anjing dan babi, hukumnya najis menurut seluruh ulama
Najis dan Cara Membersihkannya

A. Najis

Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh setiap muslim, dengan mencuci benda yang terkena.

Macam najis:
  1. Air kencing, tinja manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya, telah disepakati para ulama. Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i; dan suci menurut madzhab Maliki dan Hanbali.
  2. Madzyi, yaitu air putih lengket yang keluar ketika seseorang sedang berpikir tentang seks dan sejenisnya.
  3. Wadi, yaitu air putih yang keluar setelah buang air kecil.
  4. Darah yang mengalir. Sedangkan yang sedikit di-ma’fu. Menurut madzhab Syafi’i darah nyamuk, kutu, dan sejenisnya dima’fu jika secara umum dianggap sedikit.
  5. Anjing dan babi
  6. Muntahan.
  7. Bangkai, kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang tidak berdarah mengalir.
B. Menghilangkan najis

Jika ada najis yang mengenai badan, pakaian manusia, atau lainnya, maka wajib dibersihkan. Jika tidak terlihat, maka wajib dibersihkan tempatnya sehingga dugaan kuat najis telah dibersihkan. Sedangkan pembersihan bejana yang pernah dijilat anjing, wajib dibasuh dengan tujuh kali dan salah satunya dengan debu.

Sedangkan sentuhan anjing dengan fisik manusia, tidak membutuhkan pembersihan melebihi cara pembersihan yang biasa . Sedang najis sedikit yang tidak memungkinkan dihindari, hukumnya dimaafkan. Demikianlah hukum sedikit darah dan muntahan. Diringankan pula hukum air kencing bayi yang belum makan makanan, hanya cukup dengan diperciki air.

C. Adab Buang Hajat

Jika seorang muslim hendak buang hajat, maka harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
  1. Tidak membawa apapun yang ada nama Allah, kecuali jika takut hilang.
  2. Membaca basmalah, isti’adzah ketika masuk, dan tidak berbicara ketika ada di dalamnya.
  3. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Hal ini harus menjadi perhatian setiap muslim jika membangun kamar mandi.
  4. Jika sedang berada di perjalanan, tidak boleh melakukannya di jalan, atau di bawah teduhan. Harus menjauhi liang hewan.
  5. Tidak kencing berdiri, kecuali jika aman dari percikan (seperti kencing di tempat kencing yang tinggi; urinoir)
  6. Wajib membersihkan najis yang ada di organ pembuangan dengan air atau dengan benda keras lainnya, tidak dengan tangan kanan. Membersihkan tangan dengan air dan sabun jika ada.
  7. Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dengan membaca:اللهمّ إني أعوذ بك من الخبث والخبائث وأعوذ بك ربي أن يحضرون “, dan keluar dengan kaki kanan sambil membaca: غفرانك

www.dakwatuna.com
Read On 0 komentar
 

About me | Author Contact | Powered By Blogspot | © Copyright  2009